Berita

Operasi Besar di Bogor: 23 Pengedar dan Kurir Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Jaringan Narkoba Digulung

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil menggulung jaringan peredaran obat terlarang dalam sebuah operasi besar yang digelar selama periode 17 September hingga 22 Oktober 2024. Sebanyak 23 orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir obat terlarang berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Bogor. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, ini berhasil menyita barang bukti berupa:

  • Sabu: 96,31 gram
  • Ganja: 36,51 gram
  • Tembakau sintetis: 870,27 gram
  • Obat keras tertentu: 1.061 butir

Dari 23 tersangka yang diamankan, 11 orang terlibat dalam kasus sabu, 10 orang dalam kasus tembakau sintetis, 1 orang dalam kasus ganja, dan 1 orang dalam kasus obat keras tertentu. Dua dari 11 tersangka kasus sabu merupakan residivis, yaitu RH (37) dan IM (34), yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus narkoba.

“Selama kurun waktu dari 17 September sampai 22 Oktober mengamankan sebanyak 23 tersangka, dari berbagai kasus baik itu kepemilikan sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras tertentu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (29/10/2024). 1  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Untuk kasus ganja, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, dan untuk obat keras tertentu, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar atau pemasok obat. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.

Dampak Buruk Obat:

  • Kerusakan fisik dan mental yang parah.
  • Kecanduan dan overdosis.
  • Merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
  • Berkaitan dengan tindak kriminal lain.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:

  • Operasi penangkapan terus ditingkatkan.
  • Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya obat terlarang.
  • Pusat rehabilitasi bagi pecandu.
  • Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Dengan upaya bersama, diharapkan peredaran obat terlarang dapat ditekan dan generasi muda terlindungi.

Kata kunci: Obat Terlarang, Penangkapan Pengedar, Bogor, Narkoba, Obat Keras, Tindak Kriminal, Polresta Bogor.