Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan puluhan jenis obat kuat ilegal dalam operasi penggerebekan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari BPOM dan aparat kepolisian pada hari Kamis, 25 Januari 2024. Tim berhasil mengamankan puluhan jenis obat kuat ilegal dari beberapa toko obat dan kios di sekitar kawasan Jatinegara.
“Kami berhasil mengamankan puluhan jenis obat ilegal yang dijual secara bebas tanpa izin edar,” ungkap Kepala BPOM DKI Jakarta, Ibu Susan.
Jenis Obat Kuat Ilegal yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa obat ilegal yang diamankan mengandung bahan kimia berbahaya seperti sildenafil dan tadalafil. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping yang serius, seperti gangguan jantung, stroke, dan bahkan kematian.
“Obat-obatan ini mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter,” jelas Ibu Susan.
Bahaya Obat Ilegal
Obat ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena:
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM.
- Mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak tertera pada kemasan.
- Tidak diketahui dosis dan efek sampingnya.
- Dapat berinteraksi dengan obat lain yang sedang dikonsumsi.
Himbauan Kepada Masyarakat
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi obat ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk selalu membeli obat-obatan dari apotek atau toko obat yang memiliki izin resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi obat ilegal. Selalu beli obat-obatan dari apotek atau toko obat yang memiliki izin resmi,” kata Ibu Susan.
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
“Laporkan jika menemukan adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar,” imbuh Ibu Susan.
Tindakan Hukum
Pelaku yang terbukti menjual obat kuat ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat kuat ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat.